Jumat, Juni 20, 2014

Teknis Perencanaan Pembangunan Desa

Undang-undang Desa yang telah dilaunching di awal tahun 2014 ini tampaknya akan mengubah konstelasi para pelaku di desa, di kecamatan, di kabupaten, bahkan di pusat untuk lebih melihat desa sebagai lokus dan fokus pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta reformasi birokrasi di level yang paling bawah.

Salah satu aspek paling penting dalam implementasi UU Desa ini adalah lebih diperkuatnya aspek-aspek perencanaan pembangunan desa yang lebih integratif, sinergi, serta holistik dengan mengedepankan aspek-aspek keberpihakan pada masyarakat miskin, gender, maupun aspek-aspek keterpaduan dengan kepentingan banyak pihak baik di dalam desa sendiri, maupun di luar desa.

Untuk itu kiranya panduan teknis ini dapat membantu untuk lebih memperkuat posisi desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa khususnya perencanaan tahunan yang dikenal dengan nama dokumen RKP-Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).  Tentunya pelatihan teknis harus diberikan kepada tim perumus di desa agar kapasitas mereka semakin meningkat dari tahun ke tahun dalam penguasaan teknik perencanaan pembangunan dengan pendekatan yang partisipatif.

Berikut ini disediakan seperangkat tools untuk mempermudah proses perencanaan pembangunan desa, khususnya dengan pendekatan partisipatif dan bottom up planning.  Untuk lebih detailnya bisa diunduh di sini :










Tidak ada komentar: