Jumat, September 16, 2011

BAGAIMANA YA CARA MERANGKING USULAN DI MUSRENBANG DESA ?

Metode perankingan adalah cara yang digunakan untuk mendapatkan urutan / prioritas masalah atau kegiatan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Dalam konteks musrenbang desa, atau forum musyawarah-musyawarah di PNPM-MP, perankingan ini sangat krusial, mengingat keterbatasan sumber daya (dana, waktu, tenaga) tidak sebanding dengan banyaknya masalah yang harus diselesaiakan dan banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan, sehingga dibutuhkan pemilihan akurat mana yang harus didahulukan.
Metode perankingan yang dilakukan secara partisipatif memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan yang dilakukan secara individu-individu. Cara partisipatif memerlukan adanya pembahasan sebelumnya di antara individu-individu sebelum memutuskan prioritas di setiap indikatornya. Pembahasan / diskusi ini merupakan hal paling pokok pada pendekatan partisipatif, alih-alih setiap individu menetapkan prioritas di setiap kriteria dan selanjutnya digabungkan antar individu sehingga didapatkan nilai kumulatif / gabungan. Beberapa kelebihan pendekatan partisipatif dalam penentuan prioritas adalah :
C Adanya interaksi / komunikasi antar individu
C Antar individu saling melengkapi atas informasi yang dimiliki satu sama lain
C Individu yang tidak memiliki informasi sama sekali bisa mengetahui dari yang lainnya, sehingga dapat turut berkontribusi atas hal yang dibahas
C Memungkinkan terjadinya eksplorasi masalah atau kegiatan secara lebih detail dan rinci / lebih mendalam
C Merupakan keputusan dan kesepakatan bersama
C Memupuk modal sosial (tepa selira, menghargai pendapat)
Perankingan terhadap masalah dan kegiatan dilakukan melalui langkah berikut ini :
i. Penyepakatan kriteria
Kriteria merupakan acuan untuk pembahasan secara partispatif. Kriteria ini dalam proses diskusi akan menjadi topik diskusi terhadap hal yang sedang dibahas. Adanya topik ini akan membatasi jalannya diskusi agar tidak melebar dan tetap fokus. Fasilitator akan mudah memandu jalannya diskusi ini dengan telah ditetapkannya topik-topik yang harus dibahas. Beberapa kriteria yang dapat digunakan dalam pembahasan di forum musyawarah antara lain adalah :
# Kemendesakan
Merupakan hal yang harus segera diatasi karena kalau tidak segera diatasi akan menimbulkan hal-hal yang bertambah buruk, seperti masalah kekurangan pangan (kebutuhan primer) atau masalah yang akan menyebabkan kematian atau penyakit.
# Masalah utama
Yaitu masalah yang paling menyebabkan terjadinya bayak masalah lainnya (dari hasil kajian hubunga sebab – akibat , analisis akar – pohon masalah)
# Kepentingan umum.
Menyangkut kepentingan orang banyak, artinya bukan merupakan masalah bagi sebagian kecil masyaraakt atau satu kelompok tertentu saja.
# Ketersediaan potensi (sumber daya)
Yaitu bahwa masalah dapat diatasi dengan mengandalkan potensi dan suber daya setempat seperti biaya, keterampilan / teknologi yang diperlukan, tenaga yang dibutuhkan)
# Menambah atau meningkatkan pendapatan
Yaitu bahwa masalah tersebut apabila diatasi akan membantu peningkatan pendapatan keluarga baik langsung maupun tidak langsung (mampu menghemat pengeluaran).
Berdasarkan Permendagri 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicantumkan beberapa kriteria dalam penentuan peringkat masalah yaitu :
Ñ Dirasakan oleh orang banyak
Ñ Sangat parah
Ñ Menghambat peningkatan pendapatan
Ñ Sering terjadi
Ñ Tersedia potensi untuk memecahkan masalah
Adapun untuk prioritas kegiatan, pada Permendagri 66 tahun 2007 dicantumkan beberapa alternatif kriteria dalam peringkat tindakan sebagai berikut :
Ñ Pemenuhan kebutuhan orang banyak
Ñ Dukungan peningkatan pendapatan masyarakat
Ñ Dukungan potensi
Pada pelaksanaan PNPM-MP, digunakan kriteria dalam penilaian usulan kegiatan sebagai berikut :
Ñ Lebih bermanfaat bagi RTM (rumah tangga miskin) daripada untuk lainnya
Ñ Berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan
Ñ Bisa dikerjakan oleh masyarakat
Ñ Didukung oleh sumberdaya yang ada
Ñ Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan
ii. Penyepakatan rincian kriteria untuk setiap kriteria yang telah ditetapkan
Penyepakatan ini penting dalam rangka mempermudah forum mengambil keputusan. Rincian kriteria ini sebisa mungkin dilakukan melalui pembahasan bersama dan disepakati. Beberapa contoh kriteria rinci adalah sebagai berikut :
G Kemendesakan
@ Merupakan kebutuhan / hak dasar warga negara
F Pekerjaan
F Sandang, pangan, papan
F Kesehatan
F Pendidikan
F Lingkungan dan sumber daya alam
F Sanitasi dan air bersih
F Tanah
F Rasa aman
F Partisipasi
@ Bila tidak diatasi akan menimbulkan hal lain yang lebih buruk / parah
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
G Masalah utama
@ Merupakan penyebab bagi timbulnya masalah-masalah lainnya
G Kepentingan umum
@ Dirasakan banyak orang
@ Terjadi di banyak titik lokasi (dusun, RT, RW)
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
G Ketersediaan potensi
@ Tidak ada kesulitan dalam mencari tenaga ahli
@ Tersedia tenaga kerja
@ Ketersediaan dana memadai / mencukupi
@ Secara teknologi dapat dikerjakan
@ Didukung ketersediaan bahan / material setempat
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
G Menambah / meningkatkan pendapatan
@ Mampu menambah penghasilan secara langsung
@ Mampu menghemat pengeluaran
@ Mampu menghemat waktu
@ Mampu menghemat tenaga
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
iii. Penilaian kriteria
Kriteria bisa didekati pencapaiannya melalui pemberian skor / nilai. Skor merupakan angka yang menunjukkan ukuran / tingkat kualitas suatu kriteria. Angka bisa disepakati misalnya dengan skala 1 – 5, atau 1 – 10, atau 1 – 100. Skala yang pendek akan berpeluang banyak hasil yang sama dibandingkan skala yang lebih lebar. Untuk itu perlu pula kesepakatan pengisian angka tersebut, misalnya maksimal 2 digit dibelakang koma, sehingga memperkecil peluang munculnya angka yang sama pada kriteria tertentu. Angka-angka ini pada hakekatnya adalah untuk menandai sampai seberapa tinggi tingkat kualitas kriteria yang sedang dibahas. Seperti angka 1 = menunjukkan kualitas terendah (contoh ; sangat tidak mendesak), angka 5 = menunjukkan kualitas tertinggi (contoh ; sangat didukung potensi). Angka-angka di antaranya menunjukkan kualitas yang berada di antar keduanya, seperti angka 2 = kurang (contoh ; kurang menunjukkan kepentingan umum), angka 3 = agak kurang (contoh ; agak kurang meningkatkan pendapatan), angka 4 = cukup (contoh ; cukup sering terjadi).
Yang perlu diperhatikan dalam penyepakatan skor ini adalah bukan sekedar membubuhkan angka-angka, namun jauh lebih penting adalah diawali dengan pembahasan dalam diskusi yang dilakukan secara terfokus pada kriteria tertentu. Seringkali dalam pembahasan di kelompok, fasilitator / pemandu tidak terampil memandu forum untuk mengeksplorasi masalah, sehingga cenderung forum langsung menyepakati angkanya saja.
Pengisian kriteria bisa pula dengan cukup membubuhkan tanda centang "ü" sebagai tanda bahwa masalah atau usulan / gagasan yang dibahas memenuhi topik yang sedang didiskusikan, dan sebaliknya memberikan tanda minus "-" sebagai tanda bahwa masalah atau usulan / gagasan yang dibahas tidak memenuhi topik yang sedang didiskusikan. Tanda centang "ü" ini memang relatif lebih sederhana dan jauh lebih mudah dipahami dibandingkan dengan mengkuantitatifkan hal-hal yang sifatnya kualitatif. Semua ini diserahkan kepada forum secara partisipatif cara mana yang hendak dipilih.
Untuk penentuan prioritas di tingkat desa, pengisian berbagai tabel perankingan akan lebih mudah bila menggunakan tanda centang "ü" saja, baik yang bersifat skala desa maupun skala daerah / antar / supra desa. Namun untuk penentuan prioritas di tingkat kecamatan sebaiknya menggunakan angka / skor, mengingat banyaknya usulan yang akan dibawa dari desa ke kecamatan bila disaring dengan cara mencentang "ü" akan sangat banyak usulan / gagasan yang jumlah centangannya sama sehingga menyulitkan dalam menentukan prioritasnya dan konsekuensinya adalah perlu didiskusikan lebih lanjut.
iv. Penggabungan nilai antar kriteria
Nilai-nilai pada setiap kriteria yang telah disepakati perlu selanjutnya digabungkan menjadi satu nilai akhir. Penggabungan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menjumlahkan setiap nilai pada setiap kriteria atau dengan cara mengalikan setiap nilai pada setiap kriteria. Selanjutnya dengan mudah dapat diurutkan nilai tertinggi hingga terendah untuk ditetapkan menjadi prioritas pertama hingga prioritas terakhir.
Untuk cara pengisian dengan diberi tanda centang "ü", skor akhir adalah dengan menjumlahkan seluruh tanda centang "ü", dan skor tertinggi adalah jumlah tanda centang "ü" yang terbanyak. Apabila ada dua atau lebih masalah atau gagasan/kegiatan yang nilainya sama maka harus dilakukan pembahasan secara khusus untuk menentukan urutan prioritasnnya.
v. Pengajuan ke sumber pendanaan
Usulan yang memenuhi kriteria akan diajukan pendanaannya melalui PAD, ADD, stimulan dari kabupaten (bila ada), bantuan pemerintah provinsi (bila ada), atau program-program pusat (APBN) yang sudah dipastikan akan masuk ke desa, atau akan dilaksanakan melalui swadaya murni desa dan masyarakat desa.
Usulan-usulan yang bersifat supra-desa atau antar desa atau merupakan usulan-usulan untuk menjawab masalah daerah dan menjadi kewenangan / otoritas SKPD dan merupakan masalah dan kegiatan yang terjadi tidak hanya di desa bersangkutan saja akan diajukan kepada SKPD-SKPD pada tahapan musyawarah perencanaan lebih lanjut (musrenbang kecamatan dan musrenbang kabupaten).
Kegiatan PNPM-MP sebagai contoh, maupun yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa merupakan kegiatan yang bersifat skala desa, meskipun akan didanai dari berbagai sumber pendanaan (tidak hanya dari PAD, dan ADD saja, namun bisa juga dari APBD kabupaten, APBD provinsi, dan APBN – seperti PNPM-MP).
Kegiatan yang bersifat skala antar desa / supra desa merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD karena merupakan otoritas / kewenangan pemerintah kabupaten dan diharapkan menunjang pencapaian Renstra SKPD maupun sesuai dengan Renja SKPD. Kegiatan skala desa akan masuk dalam dokumen RKP-Desa dan akan menjadi dasar bagi penyusunan RAPB-Des serta akan dilaksanakan pada tahun berjalan. Sedangkan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa akan diajukan kepada tahapan perencanaan lebih tinggi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk diproses lebih lanjut dalam perencanaan pembangunan daerah dan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Bagaimana ya Menyelenggarakan Musrenbang Desa yang Terintegrasi dengan PNPM-Mandiri Perdesaan ?

Pendahuluan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang desa dilakukan setiap bulan Januari - Pebruari dengan mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah desa, bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.
Konsep "musyawarah" menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti yang jelas merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan seminar atau sosialisasi informasi.
Musrenbang desa adalah forum dialogis antara pemerintah desa dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. Dalam Musrenbang desa, pemerintah desa dan berbagai komponen warga bekerjasama memikirkan cara memajukan desanya melalui program pembangunan desa.
Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MP untuk mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan. Surat Dirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah dengan penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MP ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang). Titik temu integrasi horizontal ini adalah melalui penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa Perencanaan di PNPM-MP dengan Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan. Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan (musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), juga yang prinsip adalah mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan di PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif
Tujuan
i. Menyepakati prioritas kebutuhan / masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan RKP-Desa dengan pemilahan sebagai berikut :
a) Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat
b) Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri yang dibiayai melalui ADD atau sumber dana lain
c) Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan/atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD kab./kota atau APBD provinsi.
d) Menyepakati 2 usulan (1 SPP dan 1 open menu) dari perwakilan perempuan & 1 usulan (open menu) campuan untuk diprioritaskan di tingkat kecamatan melalui dana PNPM-MP
ii. Menyepakati tim delegasi desa (7 orang) yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan yang selanjutnya diproses menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD kab./kota atau APBD provinsi.
Peserta
F Delegasi dusun / RW
F Pemerintah desa, BPD, LPMD
F Tokoh agama dan tokoh adat
F Unsur perempuan
F Unsur pemuda
F Unsur keluarga miskin
F Organisasi kemasyarakatan desa, ormas yang ada di desa
F Pengusaha, koperasi, kelompok usaha/pemasaran, kelompok tani/nelayan, PPL
F Pelaku pendidikan (kepala sekolah, komite sekolah, guru)
F Pelaku kesehatan (bidan desa, petugas kesehatan, PLKB)
F Unsur pejabat pemerintah kecamatan
F UPTD di kecamatan
Output
1. Daftar prioritas kegiatan untuk menyusun RKP-Des tahun anggaran berjalan
2. Daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa untuk disampaikan dan diproses lebih lanjut di musrenbang kecamatan
3. Daftar prioritas usulan kegiatan yang akan diprioritaskan di kecamatan serta akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP
4. Daftar nama tim delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan
5. BA musrenbang desa
Penyelenggara
a) Kepala desa sebagai pembina dan pengendali di struktur kepanitiaan yang disebut TPM (Tim Penyelenggara Musrenbang) Desa.
b) Sebutan lain TPM adalah Pokja Perencanaan Desa, Tim Teknis, Tim Perencanaan
c) Tim ini dikukuhkan melalui SK Kepala Desa
d) Unsur TPM terdiri dari :
Ø Pemerintah desa,
Ø Lembaga kemasyarakatan
Ø Unsur perempuan
Ø Pelaku ekonomi, pertanian, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan lainnya)
Ø Unsur pemuda
Ø Unsur yang mewakili wilayah (dusun/RW)
Ø Jumlah sesuai dengan kebutuhan
Proses Umum
a) Proses Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP) dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan.
b) Musdes Perencanaan dan MKP sebagai kegiatan di dalam proses Musrenbangdes.
c) Musrenbangdes dimaksud sebagai forum masyarakat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKPD tahun berjalan.
d) Musrenbangdes dimaksud melakukan review usulan‐usulan kegiatan yang belum terlaksana tahun sebelumnya untuk dipertimbangkan kembali sebagai usulan dalam RKPD pada tahun berjalan.
Tahapan Pra-Musrenbang Desa
1. Penyusunan draft rancangan awal RKP Desa, terdiri atas kegiatan-kegiatan :
Ø Rapat pembentukan Tim Penyusun :
a. Diselenggarakan oleh kepala desa
b. Jumlah anggota minimal 11 orang
c. Ditetapkan melalui SK kades
d. Unsur tim penyusun terdiri dari :
i. Kepala desa – pengendali kegiatan
ii. Sekretaris desa – penanggung jawab kegiatan
iii. LPMD – penanggung jawab pelaksana kegiatan
iv. Tokoh masyarakat
v. Wakil perempuan
vi. KPMD
Ø Kaji ulang (review) dokumen RPJM-Desa
Ø Kaji ulang (review) dokumen RKP-Desa tahun sebelumnya
Ø Analisis data & verifikasi data lapangan (analisis kerawanan desa atau analisis keadaan darurat desa) dalam 1 tahun terakhir spt :
· KK miskin
· Pengangguran
· Anak putus sekolah & yang rawan putus sekolah
· Kematian ibu
· Kematian bayi & balita
· Kasus kurang gizi & gizi buruk
· Kasus wabah penyakit
· Dll.
Ø Lokakarya desa
· Dihadiri oleh :
Ä Tim Penyusun,
Ä tokoh masyarakat,
Ä pengurus kelembagaan masy desa,
Ä LSM (bila ada) yang bekerja di wilayah tersebut,
Ä camat,
Ä kasie PMD,
Ä kepala UPTD,
Ä DPRD (dapil yg bersangkutan),
Ä Dinas PMD
· Tim fasilitator :
Ä LPMD
Ä KPMD
· Pembahasan :
i. Evaluasi RKP-Des th sebelumnya
ii. Pemaparan kegiatan dalam RPJM-Des
iii. Pemaparan keadaan kerawanan / darurat desa
iv. Pemaparan kebijakan dan arah program supra desa sekaligus penyepakatan jumlah usulan per urusan / bidang yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan
v. Penentuan alternatif usulan-usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan / bidang (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
vi. Penentuan prioritas usulan kegiatan skala desa per urusan / bidang (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
vii. Dari hasil point vi di atas, dilakukan penyusunan daftar nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP, baik daftar usulan SPP maupun non SPP.
viii. Berdasarkan hasil point vi di atas, dilakukan penyusunan draft program & kegiatan RKP-Desa (yang direncanakan akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya murni masyarakat desa, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)
2. Pengorganisasian Musrenbang, terdiri atas kegiatan-kegiatan:
Ø Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM);
Ø Pembentukan Tim Pemandu Musrenbang desa oleh TPM (2-3 orang);
Ø Persiapan teknis pelaksanaan Musrenbang desa yaitu:
v Penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang desa;
v Pengumuman kegiatan Musrenbang desa dan penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber (minimal 7 hari sebelum Hari-H);
v Mengkoordinir persiapan logistik (tempat, konsumsi, alat, dan bahan) antara lain :
@ Tempat / ruangan
@ Konsumsi
@ ATK
@ Matriks usulan pada dokumen RPJM-Des
@ Daftar nominasi usulan kegiatan SPP dan non SPP yang akan diajukan ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya melalui PNPM-MP
@ Daftar usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa
@ Draft RKP – Desa
@ Instrumen / form-form untuk perankingan
@ Daftar hadir peserta
@ Daftar pembagian kelompok diskusi (kelompok A, B, C, D, E)
@ Daftar pembagian tugas moderator / fasilitator dan notulen, baik untuk pleno maupun kelompok
Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa
1. Pembukaan acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan sebagai berikut:
· Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang desa;
· Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
· Laporan dari ketua panitia Musrenbang (Ketua TPM);
· Sambutan dari kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi;
· Doa bersama.
2. Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah:
· Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan/bidang pembangunan desa;
· Pemaparan kepala desa mengenai: (1) hasil evaluasi RKP Desa yang sudah berjalan; (2) kerangka prioritas program menurut RPJM Desa; (3) Informasi perkiraan ADD dan sumber anggaran lain untuk tahun berjalan / tahun yang sedang direncanakan;
· Pemaparan pihak kecamatan, dewan dari daerah pilihan bersangkutan, dan UPTD/SKPD kecamatan mengenai kebijakan dan prioritas program daerah di wilayah kecamatan;
· Tanggapan/diskusi bersama warga masyarakat.
3. Pemaparan draft rancangan awal RKP-Desa oleh Sekretaris Desa atau Tim Penyusun
4. Diskusi Kelompok
· Banyaknya kelompok diskusi didasarkan atas pembahasan urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib berdasarkan surat Dirjen PMD No. 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa adalah :
1) Pendidikan
2) Kesehatan
3) Sarana – prasarana
4) Lingkungan hidup
5) Sosial budaya
6) Pemerintahan
7) Koperasi dan usaha masyarakat
Sedangkan urusan pilihan adalah berdasarkan kondisi dan potensi desa, meliputi :
8) Pertanian
9) Kehutanan
10) Pertambangan
11) Pariwisata
12) Kelautan
· Yang dibahas di dalam kelompok A dengan anggota khusus perempuan adalah :
i. Membahas dan menyepakati 1 usulan kegiatan SPP dan 1 usulan kegiatan non SPP, dari hasil daftar nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
ii. Membahas, menyusun prioritas, dan menyepakati sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa yang akan dibawa ke musrenbang kecamatan (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa).
iii. Membahas dan menyepakati usulan kegiatan berdasarkan draft program & kegiatan RKP-Desa yang direncanakan akan dilaksanakan desa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP (swadaya murni masyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)
· Yang dibahas di dalam kelompok B, C, D, dan E dengan anggota campuran laki-laki dan perempuan adalah :
i. Membahas dan menyepakati 1 usulan kegiatan non SPP, dari hasil daftar nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
ii. Membahas, menyusun prioritas, dan menyepakati sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa yang akan dibawa ke musrenbang kecamatan (lihat panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa).
iii. Membahas dan menyepakati usulan kegiatan berdasarkan draft program & kegiatan RKP-Desa yang direncanakan akan dilaksanakan desa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP (swadaya murni masyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan akan masuk ke desa bersangkutan)
5. Diskusi Pleno
· Menetapkan 1 usulan SPP dan 1 usulan non SPP dari hasil pembahasan di kelompok perempuan (kelompok A)
· Menetapkan 1 usulan non SPP suara terbanyak yang dipilih oleh kelompok B, C, D, E. Apabila 1 usulan yang dipilih oleh masing-masing kelompok B, C, D, E tersebut tidak ada yang sama, maka dilakukan pembahasan ulang secara pleno dengan menggunakan instrumen perankingan.
· Menetapkan sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan / bidang dari masing-masing kelompok diskusi (A, B, C, D, E) yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan.
· Menetapkan program dan kegiatan RKP-Desa
6. Pemilihan dan penetapan tim delegasi desa (7 orang) yang akan mewakili desa pada musrenbang kecamatan, yaitu :
a) Kepala desa
b) Ketua TPK
c) Ketua BPD
d) Ketua LPMD
e) KPMD
f) Wakil perempuan
g) Wakil RTM
7. Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa
Tahapan Pasca Musrenbang Desa
1) Rapat kerja tim perumus desa untuk penerbitan berita acara musrenbang berikut lampiran-lampirannya (daftar usulan kegiatan yang akan diajukan ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya melalui PNPM-MP, daftar usulan kegiatan daerah /antar desa / supra desa untuk diajukan ke musrenbang kecamatan.)
2) Penerbitan SK Kades untuk dokumen RKP-Desa
3) Penerbitan SK Kades untuk Tim Delegasi Desa peserta musrenbang kecamatan
4) Pembekalan Tim Delegasi desa oleh Tim Perumus / Penyusun agar: (1) menguasai data/informasi dan penjelasan mengenai usulan yang akan dibawa tim delegasi ke Musrenbang kecamatan; serta (2) penguatan kemampuan lainnya (wawasan, teknik komunikasi, presentasi).
5) Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) dengan mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).