Jumat, September 16, 2011

BAGAIMANA YA CARA MERANGKING USULAN DI MUSRENBANG DESA ?

Metode perankingan adalah cara yang digunakan untuk mendapatkan urutan / prioritas masalah atau kegiatan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Dalam konteks musrenbang desa, atau forum musyawarah-musyawarah di PNPM-MP, perankingan ini sangat krusial, mengingat keterbatasan sumber daya (dana, waktu, tenaga) tidak sebanding dengan banyaknya masalah yang harus diselesaiakan dan banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan, sehingga dibutuhkan pemilihan akurat mana yang harus didahulukan.
Metode perankingan yang dilakukan secara partisipatif memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan yang dilakukan secara individu-individu. Cara partisipatif memerlukan adanya pembahasan sebelumnya di antara individu-individu sebelum memutuskan prioritas di setiap indikatornya. Pembahasan / diskusi ini merupakan hal paling pokok pada pendekatan partisipatif, alih-alih setiap individu menetapkan prioritas di setiap kriteria dan selanjutnya digabungkan antar individu sehingga didapatkan nilai kumulatif / gabungan. Beberapa kelebihan pendekatan partisipatif dalam penentuan prioritas adalah :
C Adanya interaksi / komunikasi antar individu
C Antar individu saling melengkapi atas informasi yang dimiliki satu sama lain
C Individu yang tidak memiliki informasi sama sekali bisa mengetahui dari yang lainnya, sehingga dapat turut berkontribusi atas hal yang dibahas
C Memungkinkan terjadinya eksplorasi masalah atau kegiatan secara lebih detail dan rinci / lebih mendalam
C Merupakan keputusan dan kesepakatan bersama
C Memupuk modal sosial (tepa selira, menghargai pendapat)
Perankingan terhadap masalah dan kegiatan dilakukan melalui langkah berikut ini :
i. Penyepakatan kriteria
Kriteria merupakan acuan untuk pembahasan secara partispatif. Kriteria ini dalam proses diskusi akan menjadi topik diskusi terhadap hal yang sedang dibahas. Adanya topik ini akan membatasi jalannya diskusi agar tidak melebar dan tetap fokus. Fasilitator akan mudah memandu jalannya diskusi ini dengan telah ditetapkannya topik-topik yang harus dibahas. Beberapa kriteria yang dapat digunakan dalam pembahasan di forum musyawarah antara lain adalah :
# Kemendesakan
Merupakan hal yang harus segera diatasi karena kalau tidak segera diatasi akan menimbulkan hal-hal yang bertambah buruk, seperti masalah kekurangan pangan (kebutuhan primer) atau masalah yang akan menyebabkan kematian atau penyakit.
# Masalah utama
Yaitu masalah yang paling menyebabkan terjadinya bayak masalah lainnya (dari hasil kajian hubunga sebab – akibat , analisis akar – pohon masalah)
# Kepentingan umum.
Menyangkut kepentingan orang banyak, artinya bukan merupakan masalah bagi sebagian kecil masyaraakt atau satu kelompok tertentu saja.
# Ketersediaan potensi (sumber daya)
Yaitu bahwa masalah dapat diatasi dengan mengandalkan potensi dan suber daya setempat seperti biaya, keterampilan / teknologi yang diperlukan, tenaga yang dibutuhkan)
# Menambah atau meningkatkan pendapatan
Yaitu bahwa masalah tersebut apabila diatasi akan membantu peningkatan pendapatan keluarga baik langsung maupun tidak langsung (mampu menghemat pengeluaran).
Berdasarkan Permendagri 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicantumkan beberapa kriteria dalam penentuan peringkat masalah yaitu :
Ñ Dirasakan oleh orang banyak
Ñ Sangat parah
Ñ Menghambat peningkatan pendapatan
Ñ Sering terjadi
Ñ Tersedia potensi untuk memecahkan masalah
Adapun untuk prioritas kegiatan, pada Permendagri 66 tahun 2007 dicantumkan beberapa alternatif kriteria dalam peringkat tindakan sebagai berikut :
Ñ Pemenuhan kebutuhan orang banyak
Ñ Dukungan peningkatan pendapatan masyarakat
Ñ Dukungan potensi
Pada pelaksanaan PNPM-MP, digunakan kriteria dalam penilaian usulan kegiatan sebagai berikut :
Ñ Lebih bermanfaat bagi RTM (rumah tangga miskin) daripada untuk lainnya
Ñ Berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan
Ñ Bisa dikerjakan oleh masyarakat
Ñ Didukung oleh sumberdaya yang ada
Ñ Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan
ii. Penyepakatan rincian kriteria untuk setiap kriteria yang telah ditetapkan
Penyepakatan ini penting dalam rangka mempermudah forum mengambil keputusan. Rincian kriteria ini sebisa mungkin dilakukan melalui pembahasan bersama dan disepakati. Beberapa contoh kriteria rinci adalah sebagai berikut :
G Kemendesakan
@ Merupakan kebutuhan / hak dasar warga negara
F Pekerjaan
F Sandang, pangan, papan
F Kesehatan
F Pendidikan
F Lingkungan dan sumber daya alam
F Sanitasi dan air bersih
F Tanah
F Rasa aman
F Partisipasi
@ Bila tidak diatasi akan menimbulkan hal lain yang lebih buruk / parah
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
G Masalah utama
@ Merupakan penyebab bagi timbulnya masalah-masalah lainnya
G Kepentingan umum
@ Dirasakan banyak orang
@ Terjadi di banyak titik lokasi (dusun, RT, RW)
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
G Ketersediaan potensi
@ Tidak ada kesulitan dalam mencari tenaga ahli
@ Tersedia tenaga kerja
@ Ketersediaan dana memadai / mencukupi
@ Secara teknologi dapat dikerjakan
@ Didukung ketersediaan bahan / material setempat
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
G Menambah / meningkatkan pendapatan
@ Mampu menambah penghasilan secara langsung
@ Mampu menghemat pengeluaran
@ Mampu menghemat waktu
@ Mampu menghemat tenaga
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
iii. Penilaian kriteria
Kriteria bisa didekati pencapaiannya melalui pemberian skor / nilai. Skor merupakan angka yang menunjukkan ukuran / tingkat kualitas suatu kriteria. Angka bisa disepakati misalnya dengan skala 1 – 5, atau 1 – 10, atau 1 – 100. Skala yang pendek akan berpeluang banyak hasil yang sama dibandingkan skala yang lebih lebar. Untuk itu perlu pula kesepakatan pengisian angka tersebut, misalnya maksimal 2 digit dibelakang koma, sehingga memperkecil peluang munculnya angka yang sama pada kriteria tertentu. Angka-angka ini pada hakekatnya adalah untuk menandai sampai seberapa tinggi tingkat kualitas kriteria yang sedang dibahas. Seperti angka 1 = menunjukkan kualitas terendah (contoh ; sangat tidak mendesak), angka 5 = menunjukkan kualitas tertinggi (contoh ; sangat didukung potensi). Angka-angka di antaranya menunjukkan kualitas yang berada di antar keduanya, seperti angka 2 = kurang (contoh ; kurang menunjukkan kepentingan umum), angka 3 = agak kurang (contoh ; agak kurang meningkatkan pendapatan), angka 4 = cukup (contoh ; cukup sering terjadi).
Yang perlu diperhatikan dalam penyepakatan skor ini adalah bukan sekedar membubuhkan angka-angka, namun jauh lebih penting adalah diawali dengan pembahasan dalam diskusi yang dilakukan secara terfokus pada kriteria tertentu. Seringkali dalam pembahasan di kelompok, fasilitator / pemandu tidak terampil memandu forum untuk mengeksplorasi masalah, sehingga cenderung forum langsung menyepakati angkanya saja.
Pengisian kriteria bisa pula dengan cukup membubuhkan tanda centang "ü" sebagai tanda bahwa masalah atau usulan / gagasan yang dibahas memenuhi topik yang sedang didiskusikan, dan sebaliknya memberikan tanda minus "-" sebagai tanda bahwa masalah atau usulan / gagasan yang dibahas tidak memenuhi topik yang sedang didiskusikan. Tanda centang "ü" ini memang relatif lebih sederhana dan jauh lebih mudah dipahami dibandingkan dengan mengkuantitatifkan hal-hal yang sifatnya kualitatif. Semua ini diserahkan kepada forum secara partisipatif cara mana yang hendak dipilih.
Untuk penentuan prioritas di tingkat desa, pengisian berbagai tabel perankingan akan lebih mudah bila menggunakan tanda centang "ü" saja, baik yang bersifat skala desa maupun skala daerah / antar / supra desa. Namun untuk penentuan prioritas di tingkat kecamatan sebaiknya menggunakan angka / skor, mengingat banyaknya usulan yang akan dibawa dari desa ke kecamatan bila disaring dengan cara mencentang "ü" akan sangat banyak usulan / gagasan yang jumlah centangannya sama sehingga menyulitkan dalam menentukan prioritasnya dan konsekuensinya adalah perlu didiskusikan lebih lanjut.
iv. Penggabungan nilai antar kriteria
Nilai-nilai pada setiap kriteria yang telah disepakati perlu selanjutnya digabungkan menjadi satu nilai akhir. Penggabungan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menjumlahkan setiap nilai pada setiap kriteria atau dengan cara mengalikan setiap nilai pada setiap kriteria. Selanjutnya dengan mudah dapat diurutkan nilai tertinggi hingga terendah untuk ditetapkan menjadi prioritas pertama hingga prioritas terakhir.
Untuk cara pengisian dengan diberi tanda centang "ü", skor akhir adalah dengan menjumlahkan seluruh tanda centang "ü", dan skor tertinggi adalah jumlah tanda centang "ü" yang terbanyak. Apabila ada dua atau lebih masalah atau gagasan/kegiatan yang nilainya sama maka harus dilakukan pembahasan secara khusus untuk menentukan urutan prioritasnnya.
v. Pengajuan ke sumber pendanaan
Usulan yang memenuhi kriteria akan diajukan pendanaannya melalui PAD, ADD, stimulan dari kabupaten (bila ada), bantuan pemerintah provinsi (bila ada), atau program-program pusat (APBN) yang sudah dipastikan akan masuk ke desa, atau akan dilaksanakan melalui swadaya murni desa dan masyarakat desa.
Usulan-usulan yang bersifat supra-desa atau antar desa atau merupakan usulan-usulan untuk menjawab masalah daerah dan menjadi kewenangan / otoritas SKPD dan merupakan masalah dan kegiatan yang terjadi tidak hanya di desa bersangkutan saja akan diajukan kepada SKPD-SKPD pada tahapan musyawarah perencanaan lebih lanjut (musrenbang kecamatan dan musrenbang kabupaten).
Kegiatan PNPM-MP sebagai contoh, maupun yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa merupakan kegiatan yang bersifat skala desa, meskipun akan didanai dari berbagai sumber pendanaan (tidak hanya dari PAD, dan ADD saja, namun bisa juga dari APBD kabupaten, APBD provinsi, dan APBN – seperti PNPM-MP).
Kegiatan yang bersifat skala antar desa / supra desa merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD karena merupakan otoritas / kewenangan pemerintah kabupaten dan diharapkan menunjang pencapaian Renstra SKPD maupun sesuai dengan Renja SKPD. Kegiatan skala desa akan masuk dalam dokumen RKP-Desa dan akan menjadi dasar bagi penyusunan RAPB-Des serta akan dilaksanakan pada tahun berjalan. Sedangkan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa akan diajukan kepada tahapan perencanaan lebih tinggi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk diproses lebih lanjut dalam perencanaan pembangunan daerah dan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Tidak ada komentar: