(Berdasarkan Permendagri No. 19 tahun 2007)
01. PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
a) Pengembangan desa dan kelurahan
b) Administrasi pemerintahan desa dan kelurahan
c) Badan Permusyawaratan Desa
d) Keuangan dan asset desa
e) Pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan
02. KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
a) Pemantapan data profil desa dan profil kelurahan
b) Penguatan kelembagaan masyarakat
c) Pengembangan manajemen pembangunan partisipatif
d) Peningkatan peran masyarakat dalam penataan, pendayagunaan ruang dan potensi ekonomi kawasan perdesaan
e) Pengembangan sumber daya manusia di desa dan kelurahan.
03. PEMBERDAYAAN ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA
a) Pemberdayaan nilai adat istiadat dan budaya nusantara
b) Pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender
c) Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
d) Peningkatan kesejahteraan sosial
e) Pengembangan dan perlindungan tenaga kerja
04. USAHA EKONOMI MASYARAKAT
a) Pemberdayaan ekonomi penduduk miskin
b) Pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan
c) Pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat
d) Pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat
05. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM, SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
a) Fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan
b) Fasilitasi pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan
c) Fasilitasi prasarana dan sarana perdesaan dan lingkungan pemukiman masyarakat
d) Fasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi tepat guna
e) Pemasyarakatan dan kerjasama teknologi perdesaan
06. PELAYANAN DASAR
a) Pendidikan
b) Kesehatan
c) Lingkungan
d) Pekerjaan umum
e) Sosial
f) Ketentraman dan ketertiban
g) Kependudukan
h) Pertanahan
i) Penanaman modal
j) Ketenagakerjaan
k) Usaha kecil dan koperasi
l) Perencanaan dan tata ruang
07. PELAYANAN UNGGULAN
a) Pertanian
b) Peternakan
c) Perkebunan
d) Kehutanan
e) Kelautan
f) Perikanan
g) Perdagangan
h) Perindustrian
i) Pertambangan
j) Keuangan
k) Pariwisata
Blog ini merupakan media informasi bagi para pecinta training untuk berbagi dan berperan bersama dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas insani secara menyeluruh
Sabtu, Agustus 02, 2008
PERISTILAHAN DASAR DALAM TRAINING PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(Berdasarkan Permendagri No. 19 tahun 2007)
KURIKULUM
Adalah seperangkat pengaturan yang berisi mata latihan, kelompok umum, kelompok inti, dan kelompok khusus dilengkapi dengan tujuan, unit-unit kompetensi, metoda, dan perkiraan waktu yang dipergunakan untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu.
AKREDITASI
Adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan kerja pelatihan PMD berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelatihan PMD dan uji kompetensi.
SERTIFIKASI
Adalah suatu proses pemberian sertifikat kepada peserta pelatihan dan / atau peserta uji kompetensi yang dilakukan melalui penilaian dan / atau uji kompetensi.
PELATIHAN BERBASIS KOMUNITAS
Adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap kelompok masyarakat dan / atau individu dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan desa yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
PELATIHAN BERBASISI KOMPETENSI
Adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dalam bidang teknis tertentu yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
KELOMPOK SASARAN PELATIHAN PMD :
Kepala Desa
Perangkat Desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Lurah
Perangkat Kelurahan
Pengrus Lembaga Kemasyarakatan
Pengurus Kelompok-kelompok Masyarakat
Kader Pemberdayaan Masyarakat
Tokoh Masyarakat
Warga Masyarakat di Desa dan Kelurahan sesuai kebutuhan.
TUJUAN KELOMPOK SASARAN DIBERIKAN PELATIHAN PMD :
Menjadi Tahu
Menjadi Mau
Menjadi Mampu
dalam memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.
KURIKULUM
Adalah seperangkat pengaturan yang berisi mata latihan, kelompok umum, kelompok inti, dan kelompok khusus dilengkapi dengan tujuan, unit-unit kompetensi, metoda, dan perkiraan waktu yang dipergunakan untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu.
AKREDITASI
Adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan kerja pelatihan PMD berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelatihan PMD dan uji kompetensi.
SERTIFIKASI
Adalah suatu proses pemberian sertifikat kepada peserta pelatihan dan / atau peserta uji kompetensi yang dilakukan melalui penilaian dan / atau uji kompetensi.
PELATIHAN BERBASIS KOMUNITAS
Adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap kelompok masyarakat dan / atau individu dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan desa yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
PELATIHAN BERBASISI KOMPETENSI
Adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dalam bidang teknis tertentu yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
KELOMPOK SASARAN PELATIHAN PMD :
Kepala Desa
Perangkat Desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Lurah
Perangkat Kelurahan
Pengrus Lembaga Kemasyarakatan
Pengurus Kelompok-kelompok Masyarakat
Kader Pemberdayaan Masyarakat
Tokoh Masyarakat
Warga Masyarakat di Desa dan Kelurahan sesuai kebutuhan.
TUJUAN KELOMPOK SASARAN DIBERIKAN PELATIHAN PMD :
Menjadi Tahu
Menjadi Mau
Menjadi Mampu
dalam memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.
Langganan:
Postingan (Atom)