(Berdasarkan Permendagri No. 19 tahun 2007)
KURIKULUM
Adalah seperangkat pengaturan yang berisi mata latihan, kelompok umum, kelompok inti, dan kelompok khusus dilengkapi dengan tujuan, unit-unit kompetensi, metoda, dan perkiraan waktu yang dipergunakan untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu.
AKREDITASI
Adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan kerja pelatihan PMD berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelatihan PMD dan uji kompetensi.
SERTIFIKASI
Adalah suatu proses pemberian sertifikat kepada peserta pelatihan dan / atau peserta uji kompetensi yang dilakukan melalui penilaian dan / atau uji kompetensi.
PELATIHAN BERBASIS KOMUNITAS
Adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap kelompok masyarakat dan / atau individu dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan desa yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
PELATIHAN BERBASISI KOMPETENSI
Adalah pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dalam bidang teknis tertentu yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
KELOMPOK SASARAN PELATIHAN PMD :
Kepala Desa
Perangkat Desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Lurah
Perangkat Kelurahan
Pengrus Lembaga Kemasyarakatan
Pengurus Kelompok-kelompok Masyarakat
Kader Pemberdayaan Masyarakat
Tokoh Masyarakat
Warga Masyarakat di Desa dan Kelurahan sesuai kebutuhan.
TUJUAN KELOMPOK SASARAN DIBERIKAN PELATIHAN PMD :
Menjadi Tahu
Menjadi Mau
Menjadi Mampu
dalam memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar